Rabu, 10 Juni 2015

Kaka Slank berikan 'Tamparan' keras untuk Haji Lulung



Merdeka.com - Kamis, 12 Maret 2015 - Saat ini dunia politik tengah bergejolak. Hal itu tak lain karena insiden adu mulut antara Wakil Ketua DPRD Jakarta, Abraham Lunggana atau H. Lulung dengan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, beberapa waktu lalu di rapat mediasi terkait RAPBD 2015. Sejak saat itu, Lulung seakan jadi selebritis karena dirinya jadi bahan guyonan netizen di dunia maya.
Vokalis Slank, Kaka tak mau ketinggalan memberikan pendapatnya tentang sosok H. Lulung yang belakangan jadi populer itu. Menurutnya, sebagai salah satu politikus Lulung tak sepatutnya berwatak sekeras itu.

Jadi Korban Bully Di Internet, Remaja Bunuh Diri

Rimanews - 9 Juni 2015 - Seorang remaja memilih bunuh diri. Kepada orangtuanya ia mengaku menjadi korban  kekerasan di dunia maya. 
Ronan Highes, seorang remaja berusia 15 tahun memilih mengakhiri hidupnya karena tak tahan menghadapi tekanan yang ia terima melalui dunia maya. Kepada kedua orangtuanya, Ronan sempat bercerita, perkenalannya dengan seseorang di internet membuatnya percaya dan memberikan berbagai identitas pribadinya. 


Nama Kelompok 8 : CYBER BULLYING
Kelas                     : 11.6A.12
Jurusan                   : Komputerisasi Akuntansi

11121445                    Fitri Andriyanih
11122540                    Adisti Abiyana Gita Putri
11122901                    Dede Nurmalia
11123159                    Nurmalasari
11123386                    Diyan Warsiah

Perkembangan cyberbullying di Indonesia

Menurut survei global yang diadakan oleh Latitude News, Indonesia merupakan negara dengan kasus bullying tertinggi kedua di dunia setelah Jepang. Kasus bullying di Indonesia ternyata mengalahkan kasus bullying di Amerika Serikat yang menempati posisi ketiga. Ironisnya, kasus bullying di Indonesia lebih banyak dilakukan di jejaring sosial.

Cara Penanggulangan


1). Penanggulangan dengan hukum
Menanggapi masalah cyber bullying, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup untuk menindak tindak pidana cyber bullying ini. Secara umum, cyber bullying dapat saja di-intepretasikan terhadap berbagai delik yang diatur dalam hukum pidana umum di Indonesia, yaitu yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2). Selain itu terdapat juga dalam  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27, 28 dan 29.
2) Penanggulangan dengan Teknologi
Jenis jejaring sosial perlu memiliki fitur “Block User” (Blok Pengguna) dan “Report User”(Laporkan  Pengguna).
Block User digunakan agar dapat mem-blok pengguna lainnya yang dianggap telah atau terindikasi melakukan tindakan mengganggu atau cyber bullying. Sedangkan Report User merupakan sarana untuk melaporkan orang-orang serupa kepada pengelola jejaring sosial.
3) Penanggulangan dengan orang tua
     Orang tua harus berdiskusi dengan anaknya tentang bagaimana memanfaatkan internet dengan sehat, tumbuhkan kesadaran menggunakan teknologi dengan baik.
     Berikan pemahaman pada anak-anak tentang cyber bullying dan resikonya. Ajari mereka untuk tidak merespon, karena kadang anak menjadi sangat emosional. Simpanlah salinan dari semua pesan, untuk di laporkan ke sekolah atau pengelola website. Jika pesan menyangkut ancaman jangan segan-segan untuk laporkan ke polisi.
4) Penanggulangan  secara pribadi
Ada 7 tips untuk mencegah dan menghentikan cyber  bullying  secara pribadi, diantaranya
a.         Tips Untuk Mencegah Dan Menghentikan Cyberbullying
Ada 7 tips untuk mencegah dan menghentikan cyberbullying, diantaranya:
1.        Jangan merespon. Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban. Untuk itu, jangan terpancing untuk merespon aksi pelaku agar mereka tidak lantas merasa diperhatikan.
2.        Jangan membalas aksi pelaku. Membalas apa yang dilakukan pelaku cyberbullying akan membuat Anda ikut menjadi pelaku dan makin menyuburkan aksi tak menyenangkan ini.
3.        Adukan pada orang yang dipercaya. Jika anak-anak yang menjadi korban, mereka harus melapor pada orang tua, guru, atau tenaga konseling di sekolah. Selain mengamankan korban, tindakan ini akan membantu memperbaiki sikap mental pelaku.
4.        Simpan semua bukti. Oleh karena aksi ini berlangsung di media digital, korban akan lebih mudah meng-capture, lalu menyimpan pesan, gambar atau materi pengganggu lainnya yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak-pihak yang bisa membantu.
5.        Segera blokir aksi pelaku. Jika materi-materi pengganggu muncul dalam bentuk pesan instan, teks, atau komentar profil, gunakan tool preferences/privasi untuk memblok pelaku. Jika terjadi saat chatting, segera tinggalkan chatroom.
6.        Selalu berperilaku sopan di dunia maya. Perilaku buruk yang dilakukan, seperti membicarakan orang lain, bergosip, atau memfitnah, akan meningkatkan risiko seseorang menjadi korban cyberbullying.
7.        Jadilah teman, jangan hanya diam. Ikut meneruskan pesan fitnah atau hanya diam dan tidak berbuat apa-apa akan menyuburkan aksi bullying dan menyakiti perasaan korban. Suruh pelaku menghentikan aksinya, atau jika pelaku tidak diketahui bantu korban menenangkan diri dan laporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.

Undang-undang yang Mengatur Cyber Bullying


Secara umum, cyber bullying dapat saja diintepretasikan terhadap berbagai delik yang diatur dalam hukum pidana umum di Indonesia, yaitu yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam mengatur delik cyber bullying ini adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2).
Pasal 310 ayat (1)
“Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 310 ayat (2)
“Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dari kedua pasal tersebut, maka Pasal 310 ayat (2) dinilai lebih cocok untuk menuntut para pelaku cyber bullying. Pada dasarnya, KUHP memang dibentuk jauh sebelum perkembangan teknologi dunia maya dicetuskan. 
Maka, dalam rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebih sesuai untuk menjerat para pelaku cyber bullying. Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain bagi :
1.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4);
2.  “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik .Ancaman pidananya ialah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar” (Pasal 28 ayat 1);
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2);
4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29)
Ancaman bagi pelaku tindak pidana diatas dapat dikenakan hukuman 6-12 tahun penjara dan denda satu-dua miliar rupiah.

Pasal 80 ayat 1:
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."



5 korban bunuh diri akibat cyberbullying

Reporter : Feronika Azmil | Jumat, 14 Juni 2013 14:43
Merdeka.com - Social media, salah satu wadah yang memberikan kebebasan berpendapat dan sering diagung-agungkan ternyata juga memiliki sisi gelap. Adanya cyberbullying menunjukkan bahwa kebebasan tersebut malah disalahgunakan untuk menyakiti orang lain.
Tidak sedikit orang yang menjadi korban cyberbullying baik di Twitter dan Facebook. Banyak di antaranya tak kuat menerima tekanan dan memilih untuk mengakhiri hidup. Berikut adalah lima korban cyberbullying yang mengakhiri hidupnya.

[Stop Cyberbully] Rupanya Ahok Juga Korban Cyberbullying

HL | 21 January 2013 | 22:25
(kompasiana.com) - Cyberbullying adalah perbuatan seseorang mengirim atau memposting sesuatu yang dapat merusak kredibilitas, mengancam, melecehkan, menghina atau melakukan serangan sosial dalam berbagai bentuk melalui internet atau teknologi digital lainnya. Baik itu SMS, facebook, e-mail, twitter dan lain sebagainya.

Menghina Guru di Facebook, 4 Siswa Dikeluarkan

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com -12 Februari 2010- Akibat menghina seorang guru dengan kata-kata kotor di jejaring sosial Facebook, sebanyak empat orang siswa SMA 4 Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dikeluarkan dari sekolah.
"Kami sudah mengembalikan kepada orang tuanya empat orang siswa yang melakukan penghinaan dengan kata-kata kotor di jejaring sosial Facebook," kata Wakil Kepala Sekolah SMA 4 Tanjungpinang, Yose Rizal, di Tanjungpinang, Jumat (12/2/2010).

Dampak Cyber Buliying


Lantas apakah efek atau akibat dari cyber bullying? Hal ini tentunya akan terkait terhadap psikis seseorang, karena serangan-serangan dari cyber bullying lebih bersifat psikis daripada fisik. Psikis seseorang tentunya akan berbeda dalam tiap masing-masing individu. Seseorang yang tidak peduli atau tidak memusingkan terhadap cyber bullying yang menimpa dirinya, dapat saja mengganggap hal tersebut merupakan fitnah yang tidak benar dan menganggapnya angin lalu. Namun seseorang dengan psikis yang rapuh (seperti anak-anak dan remaja) dan seseorang yang di-bully atas dasar sesuatu aib atau rahasia yang hendak dibuka di muka umum, tentunya akan menerima cyber bullying ini dalam keadaan yang berbeda.

Karakteristik dan Bentuk Cyber Bullying


·       Materi cyber bullying (tulisan, photo, video) yang dapat di distribusikan secara world wide dan seringkali tidak bisa dihilangkan. 
·        Pelaku bullying biasanya bersifat anonim, menggunakan nama lain atau berpura-pura sebagai orang lain. 
·       Kejadiannya bisa kapan saja dan dimana saja.
·        Contoh Perilaku Cyber bullying :
a.    Flame War : dapat terjadi di milis atau online forum, berupa perdebatan yang tidak esensial atau penyanggahan tanpa dasar yang kuat dengan menggunakan bahasa kasar dan menghina.

Pengertian Cyber Bullying

Menurut kamus Merriam-Webster, cyber bullying berarti bentuk “ancaman” atau “serangan” yang dilakukan seseorang terhadap orang lain yang disampaikan melalui pesan elektronik lewat media.
Wabah bullying yang semula hanya terjadi dari pertemuan fisik ini telah menemukan “lapangan” baru yang membuat pelaku bullying lebih leluasa melakukan tindakan bullying tanpa pertemuan langsung di dunia nyata yaitu di dunia maya.

Senin, 08 Juni 2015


Seiring dengan kemajuan teknologi informasi khususnya di bidang jejaring sosial dunia maya, kita semakin mudah menyampaikan dan menuangkan pemikiran dan aspirasi kita dalam berbagai bentuk. Hal ini merupakan suatu terobosan di bidang komunikasi dan informasi, yang seolah-olah membuat kita berekspresi tanpa batas dan hambatan.
Dengan tersedianya sarana yang demikian mudah ini, maka sudah sepantasnya hal ini merupakan sesuatu yang bersifat positif. Namun dibalik segala kemudahan dan manfaat semua ini, terdapat sisi negatif yang telah menjadi sorotan dan perbincangan penggelut jejaring sosial baik di Indonesia maupun di dunia. Sisi negatif tersebut adalah potensi terjadinya Cyber Bullying terhadap seseorang.
Berdasarkan latar belakang diatas maka pada kesempatan kali ini kami akan membahas materi cybercrime khususnya mengenai Cyber Bullying.
Berikut materi yang akan kami bahas :
a.         Definisi Cyber Bullying
b.        Karakteristik Cyber Bullying
c.         Dampak atau Efek Cyber Bullying
d.        Perkembangan Cyber Bullying di Indonesia
e.         Contoh Kasus
f.          Cara Penanggulangan Cyber Bullying
g.         Landasan Hukum (KUHP dan UU ITE)