1). Penanggulangan dengan
hukum
Menanggapi masalah cyber
bullying, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup
untuk menindak tindak pidana cyber bullying ini. Secara umum, cyber bullying
dapat saja di-intepretasikan terhadap berbagai delik yang diatur dalam hukum
pidana umum di Indonesia, yaitu yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan
(2). Selain itu terdapat juga dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27, 28 dan 29.
2) Penanggulangan dengan Teknologi
Jenis
jejaring sosial perlu memiliki fitur “Block User” (Blok Pengguna) dan “Report
User”(Laporkan Pengguna).
Block User digunakan
agar dapat mem-blok pengguna lainnya yang dianggap telah atau terindikasi
melakukan tindakan mengganggu atau cyber bullying. Sedangkan Report
User merupakan sarana untuk melaporkan orang-orang serupa kepada pengelola
jejaring sosial.
3) Penanggulangan dengan orang tua
Orang tua harus
berdiskusi dengan anaknya tentang bagaimana memanfaatkan internet dengan sehat,
tumbuhkan kesadaran menggunakan teknologi dengan baik.
Berikan pemahaman pada
anak-anak tentang cyber bullying dan resikonya. Ajari mereka untuk tidak
merespon, karena kadang anak menjadi sangat emosional. Simpanlah salinan dari
semua pesan, untuk di laporkan ke sekolah atau pengelola website. Jika pesan
menyangkut ancaman jangan segan-segan untuk laporkan ke polisi.
4)
Penanggulangan secara pribadi
Ada 7 tips
untuk mencegah dan menghentikan cyber
bullying secara pribadi,
diantaranya
a.
Tips Untuk
Mencegah Dan Menghentikan Cyberbullying
Ada 7 tips untuk mencegah dan menghentikan
cyberbullying, diantaranya:
1.
Jangan merespon. Para pelaku bullying
selalu menunggu-nunggu reaksi korban. Untuk itu, jangan terpancing untuk
merespon aksi pelaku agar mereka tidak lantas merasa diperhatikan.
2.
Jangan membalas aksi pelaku. Membalas
apa yang dilakukan pelaku cyberbullying akan membuat Anda ikut menjadi pelaku
dan makin menyuburkan aksi tak menyenangkan ini.
3.
Adukan pada orang yang dipercaya. Jika
anak-anak yang menjadi korban, mereka harus melapor pada orang tua, guru, atau
tenaga konseling di sekolah. Selain mengamankan korban, tindakan ini akan
membantu memperbaiki sikap mental pelaku.
4.
Simpan semua bukti. Oleh karena aksi
ini berlangsung di media digital, korban akan lebih mudah meng-capture, lalu
menyimpan pesan, gambar atau materi pengganggu lainnya yang dikirim pelaku,
untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak-pihak
yang bisa membantu.
5.
Segera blokir aksi pelaku. Jika
materi-materi pengganggu muncul dalam bentuk pesan instan, teks, atau komentar
profil, gunakan tool preferences/privasi untuk memblok pelaku. Jika terjadi
saat chatting, segera tinggalkan chatroom.
6.
Selalu berperilaku sopan di dunia maya.
Perilaku buruk yang dilakukan, seperti membicarakan orang lain, bergosip, atau
memfitnah, akan meningkatkan risiko seseorang menjadi korban cyberbullying.
7.
Jadilah teman, jangan hanya diam. Ikut
meneruskan pesan fitnah atau hanya diam dan tidak berbuat apa-apa akan menyuburkan
aksi bullying dan menyakiti perasaan korban. Suruh pelaku menghentikan aksinya,
atau jika pelaku tidak diketahui bantu korban menenangkan diri dan laporkan
kasus tersebut ke pihak berwenang.