Seiring
dengan kemajuan teknologi informasi khususnya di bidang jejaring sosial dunia
maya, kita semakin mudah menyampaikan dan menuangkan pemikiran dan aspirasi
kita dalam berbagai bentuk. Hal ini merupakan suatu terobosan di bidang
komunikasi dan informasi, yang seolah-olah membuat kita berekspresi tanpa batas
dan hambatan.
Dengan
tersedianya sarana yang demikian mudah ini, maka sudah sepantasnya hal ini
merupakan sesuatu yang bersifat positif. Namun dibalik segala kemudahan dan manfaat
semua ini, terdapat sisi negatif yang telah menjadi sorotan dan perbincangan
penggelut jejaring sosial baik di Indonesia maupun di dunia. Sisi negatif
tersebut adalah potensi terjadinya Cyber Bullying terhadap
seseorang.
Berdasarkan
latar belakang diatas maka pada kesempatan kali ini kami akan membahas materi
cybercrime khususnya mengenai Cyber
Bullying.
Berikut
materi yang akan kami bahas :
a.
Definisi
Cyber Bullying
b.
Karakteristik
Cyber Bullying
c.
Dampak atau
Efek Cyber Bullying
d. Perkembangan
Cyber Bullying di Indonesia
e. Contoh Kasus
f.
Cara Penanggulangan Cyber Bullying
g. Landasan Hukum
(KUHP dan UU ITE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar