Senin, 08 Juni 2015


Seiring dengan kemajuan teknologi informasi khususnya di bidang jejaring sosial dunia maya, kita semakin mudah menyampaikan dan menuangkan pemikiran dan aspirasi kita dalam berbagai bentuk. Hal ini merupakan suatu terobosan di bidang komunikasi dan informasi, yang seolah-olah membuat kita berekspresi tanpa batas dan hambatan.
Dengan tersedianya sarana yang demikian mudah ini, maka sudah sepantasnya hal ini merupakan sesuatu yang bersifat positif. Namun dibalik segala kemudahan dan manfaat semua ini, terdapat sisi negatif yang telah menjadi sorotan dan perbincangan penggelut jejaring sosial baik di Indonesia maupun di dunia. Sisi negatif tersebut adalah potensi terjadinya Cyber Bullying terhadap seseorang.
Berdasarkan latar belakang diatas maka pada kesempatan kali ini kami akan membahas materi cybercrime khususnya mengenai Cyber Bullying.
Berikut materi yang akan kami bahas :
a.         Definisi Cyber Bullying
b.        Karakteristik Cyber Bullying
c.         Dampak atau Efek Cyber Bullying
d.        Perkembangan Cyber Bullying di Indonesia
e.         Contoh Kasus
f.          Cara Penanggulangan Cyber Bullying
g.         Landasan Hukum (KUHP dan UU ITE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar