Rabu, 10 Juni 2015

Cara Penanggulangan


1). Penanggulangan dengan hukum
Menanggapi masalah cyber bullying, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup untuk menindak tindak pidana cyber bullying ini. Secara umum, cyber bullying dapat saja di-intepretasikan terhadap berbagai delik yang diatur dalam hukum pidana umum di Indonesia, yaitu yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2). Selain itu terdapat juga dalam  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27, 28 dan 29.
2) Penanggulangan dengan Teknologi
Jenis jejaring sosial perlu memiliki fitur “Block User” (Blok Pengguna) dan “Report User”(Laporkan  Pengguna).
Block User digunakan agar dapat mem-blok pengguna lainnya yang dianggap telah atau terindikasi melakukan tindakan mengganggu atau cyber bullying. Sedangkan Report User merupakan sarana untuk melaporkan orang-orang serupa kepada pengelola jejaring sosial.
3) Penanggulangan dengan orang tua
     Orang tua harus berdiskusi dengan anaknya tentang bagaimana memanfaatkan internet dengan sehat, tumbuhkan kesadaran menggunakan teknologi dengan baik.
     Berikan pemahaman pada anak-anak tentang cyber bullying dan resikonya. Ajari mereka untuk tidak merespon, karena kadang anak menjadi sangat emosional. Simpanlah salinan dari semua pesan, untuk di laporkan ke sekolah atau pengelola website. Jika pesan menyangkut ancaman jangan segan-segan untuk laporkan ke polisi.
4) Penanggulangan  secara pribadi
Ada 7 tips untuk mencegah dan menghentikan cyber  bullying  secara pribadi, diantaranya
a.         Tips Untuk Mencegah Dan Menghentikan Cyberbullying
Ada 7 tips untuk mencegah dan menghentikan cyberbullying, diantaranya:
1.        Jangan merespon. Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban. Untuk itu, jangan terpancing untuk merespon aksi pelaku agar mereka tidak lantas merasa diperhatikan.
2.        Jangan membalas aksi pelaku. Membalas apa yang dilakukan pelaku cyberbullying akan membuat Anda ikut menjadi pelaku dan makin menyuburkan aksi tak menyenangkan ini.
3.        Adukan pada orang yang dipercaya. Jika anak-anak yang menjadi korban, mereka harus melapor pada orang tua, guru, atau tenaga konseling di sekolah. Selain mengamankan korban, tindakan ini akan membantu memperbaiki sikap mental pelaku.
4.        Simpan semua bukti. Oleh karena aksi ini berlangsung di media digital, korban akan lebih mudah meng-capture, lalu menyimpan pesan, gambar atau materi pengganggu lainnya yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak-pihak yang bisa membantu.
5.        Segera blokir aksi pelaku. Jika materi-materi pengganggu muncul dalam bentuk pesan instan, teks, atau komentar profil, gunakan tool preferences/privasi untuk memblok pelaku. Jika terjadi saat chatting, segera tinggalkan chatroom.
6.        Selalu berperilaku sopan di dunia maya. Perilaku buruk yang dilakukan, seperti membicarakan orang lain, bergosip, atau memfitnah, akan meningkatkan risiko seseorang menjadi korban cyberbullying.
7.        Jadilah teman, jangan hanya diam. Ikut meneruskan pesan fitnah atau hanya diam dan tidak berbuat apa-apa akan menyuburkan aksi bullying dan menyakiti perasaan korban. Suruh pelaku menghentikan aksinya, atau jika pelaku tidak diketahui bantu korban menenangkan diri dan laporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar